Saat ini ketersediaan Baku Pembanding adalah 60 % dari baku pembanding yang dibutuhkan untuk untuk pengujian obat yang terdapat di Formularium Nasional. Demikian pula halnya untuk pengujian obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan, belum semua dapat dipenuhi ketersediaannya. Kecepatan penyediaan baku pembanding terkendala karena keterbatasan SDM, keterbatasan alat, anggaran dan kesulitan memperoleh beberapa bahan baku yang merupakan analit dilarang digunakan dalam produk obat tradisional dan kosmetik. Kesulitan memperoleh bahan baku yang akan dikembangkan menjadi baku pembanding juga merupakan tantangan yang dihadapi.

 

Meningkatnya permintaan industri/swasta dalam negeri untuk baku pembanding Farmakope Indonesia sebagaimana terlihat pada tabel 3 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan permintaan dari tahun 2019 berjumlah 449 vial baku pembanding menjadi 566 vial baku pembanding pada tahun 2021 dan banyaknya komoditas obat dan makanan yang diuji dengan jenis yang berbeda menimbulkan peluang baku pembanding yang harus disediakan untuk mengawal pengujian obat dan makanan tersebut. Swasta yang dimaksud dalam tabel ini adalah laboratorium pengujian lain baik dari pemerintah maupun non pemerintah, industri dan akademik/perguruan tinggi. Mahalnya dan sulitnya importasi baku pembanding yang dibutuhkan juga memberikan peluang baku pembanding dikembangkan di dalam negeri sehingga akan menghemat devisa negara. Fakta-fakta yang menunjukkan adanya gap dan kondisi yang harus diperbaiki terkait pengembangan baku pembanding.

Hubungi Kami