PPPOMN dengan salah satu fungsinya terkait pengembangan baku pembanding yang dilakukan oleh Kelompok Substansi Pengembangan Baku Pembanding telah meraih status terakreditasi sebagai Produsen Bahan Acuan dengan menerapkan secara konsisten SNI ISO 17034:2016 (ISO 17034:2016) yang berisi Persyaratan Umum Produsen Bahan Acuan pada tanggal 08 Desember 2022 dengan nomor PBA-001-IDN sampai 07 Desember 2027.
Akreditasi 17034:2016 merupakan pengakuan internasional terhadap kompetensi suatu laboratorium dalam memproduksi bahan acuan/baku pembanding. Sehingga secara internasional bahan acuan yang diproduksi oleh PPPOMN juga dapat diterima, dengan keseragaman kompetensi dan hasil yang dapat dibandingkan sesama Produsen Bahan Acuan di seluruh dunia. Status ini akan memberikan hak bagi PPPOMN untuk menggunakan logo KAN terhadap setiap sertifikat hasil uji yang masuk ruang lingkup dan identitas PBA akan masuk kedalam buku direktori KAN yang berisi daftar laboratorium yang terakreditasi beserta narahubung yang akan memudahkan bagi pelanggan dan pengguna untuk dapat memanfaatkannya.
Dengan adanya status akreditasi ini, PPPOMN juga mempunyai komitmen untuk terus menerapkan sistem mutu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam dokumen ISO dengan terus melaksanakan pengujian yang valid sesuai prosedur, pengurangan resiko, peningkatan pelayanan kepada pelanggan/pengguna baku pembanding dengan mengurangi pengaduan dan keluhan serta memelihara status akreditasi melalui penerapan jaminan mutu hasil pengujian yaitu dengan melaksanakan uji banding, profisiensi atau melalui kolaborasi antar PBA dan laboratorium lain yang memenuhi persyaratan. Ruang lingkup akreditasi direncanakan akan terus bertambah setiap tahun sehingga diharapkan seluruh jenis senyawa dan parameter ujinya dapat terakreditasi pada masa yang akan datang (Ris)